Tenaga
Kerja Asing yang sedang dalam pengawasan imigrasi tetap beraktifitas di
PT New Way Powerindo Sagulung, Sabtu (16/08/2025). foto Istimewa
Pantauan dilapangan para TKA tersebut tetap melakukan aktifitas pemasangan instalasi mesin dan listrik bersama pekerja lokal lainnya didalam perusahaan yang bergerak dibidang Industri Panel Tenaga Surya tersebut.
Meski demikian, manajemen perusahaan berusaha menutupi kejadian tersebut.
Saat dikonfirmasi , HRD PT New Way Powerindo, Yuko Anastasia menyebutkan tindakan wajar apabila Imigrasi Batam memeriksa dokumen para TKA tersebut dan tidak perlu dibesar besarkan.
Selain itu disebutkan bahwa meskipun para TKA masuk kerja dalam perusahaan, namun hanya untuk mengawasi saja, itupun dilakukan karena perusahaan sudah mengeluarkan dana menyewa alat berat, kalau tidak dilakukan proses penyetingan , maka perusahaan akan mengalami kerugian.
“Saat ini Paspor mereka memang masih ditahan Imigrasi, dan dianjurkan tidak boleh beraktifitas apapun, namun saat ini mereka kan hanya mengawasi saja proses instalasi mesinnya, mereka tidak bekerja kok, itupun atas jaminan pengusaha "kata Yuko.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuktikan adanya perlindungan ataupun bekingan kuat yang dilakukan oleh si pengusaha tersebut untuk menyuruh TKA bekerja secara ilegal atau melanggar hukum dan peraturan demi untuk melancarkan proses instalasi demi keuntungan peribadi .
https://www.sahajanews.com/2025/08/belasan-tka-pt-new-way-powerindo.html
Saat ditanya tentang Visa yang dipergunakan, Yuko menyebutkan visa yang digunakan memang visa bisnis,tapi mereka hanya bekerja untuk pemasangan instalasi mesin dan listrik.
“Mereka memang masuk pakai Visa Bisnis, dan nanti sesudah pemasangan , mereka rencananya akan segera dipulangkan setelah 60 hari kerja sesuai masa berlakunya.
Menurutnya para TKA tersebut didatangkan langsung oleh pemilik perusahaan, dan sudah dua minggu berada dan beraktifitas di PT New Way Powerindo Batam.
Visa bisnis sendiri tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Visa bisnis (Visa Kunjungan) ditujukan untuk kunjungan singkat terkait bisnis, seperti menghadiri rapat, konferensi, atau melakukan riset pasar, dan tidak memberikan izin untuk bekerja.
Untuk bekerja di Indonesia, TKA (Tenaga Kerja Asing) memerlukan Visa Kerja atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang disponsori oleh perusahaan di Indonesia.
Pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.