Pakai Visa Bisnis, TKA Bekerja Bebas di PT New Way Powerindo Pakai Visa Bisnis, TKA Bekerja Bebas di PT New Way Powerindo

Pakai Visa Bisnis, TKA Bekerja Bebas di PT New Way Powerindo

Tenaga Kerja Asing yang sedang dalam pengawasan imigrasi tetap beraktifitas di PT New Way Powerindo Sagulung, Sabtu (16/08/2025). foto Istimewa

 
SAHAJANEWS.COM|BATAM - Meski  berstatus  dalam pemeriksaan dan pengawasan Imigrasi Batam,  belasan Tenaga kerja Asing ( TKA) yang ada di PT New Way Powerindo Sagulung, Batam tetap beraktifitas seperti biasa di dalam perusahaan pada hari Sabtu (16/08/2025).
 

Pantauan dilapangan para TKA tersebut tetap melakukan aktifitas  pemasangan instalasi mesin dan listrik bersama pekerja lokal lainnya didalam perusahaan yang bergerak dibidang Industri Panel Tenaga Surya tersebut.

Meski demikian, manajemen perusahaan berusaha menutupi kejadian tersebut.

Saat dikonfirmasi , HRD PT New Way Powerindo, Yuko Anastasia menyebutkan  tindakan wajar apabila Imigrasi Batam memeriksa dokumen  para TKA tersebut dan tidak perlu dibesar besarkan.

Selain itu disebutkan bahwa  meskipun para TKA masuk kerja dalam perusahaan, namun hanya untuk mengawasi saja, itupun dilakukan  karena perusahaan sudah mengeluarkan dana menyewa alat berat, kalau tidak dilakukan proses penyetingan , maka perusahaan akan mengalami kerugian.

 “Saat ini Paspor mereka memang masih ditahan Imigrasi,  dan dianjurkan  tidak boleh  beraktifitas apapun, namun saat ini  mereka kan hanya mengawasi saja proses instalasi mesinnya, mereka tidak bekerja kok, itupun atas jaminan pengusaha "kata Yuko.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuktikan adanya perlindungan ataupun bekingan kuat yang dilakukan oleh si pengusaha tersebut untuk menyuruh TKA bekerja secara ilegal atau melanggar hukum dan peraturan demi untuk melancarkan proses instalasi demi keuntungan peribadi . 

Berita Terkait : Belasan TKA PT. New Way Powerindo Diamankan Imigrasi Batam, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

https://www.sahajanews.com/2025/08/belasan-tka-pt-new-way-powerindo.html

Saat ditanya tentang Visa yang dipergunakan, Yuko  menyebutkan visa yang digunakan memang  visa bisnis,tapi mereka hanya bekerja untuk pemasangan instalasi mesin dan listrik.  

“Mereka memang masuk pakai Visa Bisnis, dan nanti sesudah pemasangan , mereka rencananya akan segera dipulangkan  setelah 60 hari kerja sesuai masa berlakunya.

Menurutnya  para TKA tersebut didatangkan langsung oleh pemilik perusahaan, dan  sudah dua minggu berada dan beraktifitas  di PT New Way Powerindo Batam.

Visa bisnis sendiri tidak bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Visa bisnis (Visa Kunjungan) ditujukan untuk kunjungan singkat terkait bisnis, seperti menghadiri rapat, konferensi, atau melakukan riset pasar, dan tidak memberikan izin untuk bekerja. 

 

Untuk bekerja di Indonesia, TKA (Tenaga Kerja Asing) memerlukan Visa Kerja atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang disponsori oleh perusahaan di Indonesia. 

 

Pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku. 

Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga deportasi. Perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal juga bisa dikenai sanksi yang sama, bahkan bisa masuk daftar hitam (blacklist).(liston)
Lebih baru Lebih lama