Belasan TKA PT. New Way Powerindo Diamankan Imigrasi Batam, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian Belasan TKA PT. New Way Powerindo Diamankan Imigrasi Batam, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Belasan TKA PT. New Way Powerindo Diamankan Imigrasi Batam, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

SAHAJANEWS.COM|BATAM – Petugas Imigrasi Kelas I A Batam mengamankan belasan tenaga kerja asing (TKA) dari PT. New Way Powerindo yang berlokasi di Kawasan SP, Batu Aji, Jumat (15/8/2025). Penindakan ini dilakukan menyusul dugaan kuat perusahaan tersebut mempekerjakan TKA tanpa izin kerja yang sah.


Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan intensif terhadap para pekerja asing tersebut.


“Kami akan terlebih dahulu melakukan kroscek untuk memastikan jumlah pasti TKA yang diamankan dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.


Informasi yang dihimpun, para TKA tersebut diamankan dari lokasi perusahaan saat sedang beraktivitas. Dugaan awal, mereka tidak memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.


Apabila terbukti melanggar, pihak Imigrasi akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


Kasus ini menambah daftar pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di Kota Batam, mengingat wilayah ini kerap menjadi tujuan masuknya tenaga kerja asing di sektor industri



Lebih baru Lebih lama